TUPOKSI
Senin, 08 Desember 2025 | 19:07:32 WIB | Dibaca: 5709 Kali

Kepala Dinas
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 11 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu adalah menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Penyelenggaraan pembinaan, pengelolaan data dan informasi, promosi dan kerjasama serta pengendalian penanaman modal;
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan kepada masyarakat;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintah Daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan oleh Bupati.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
- Pengelolaan urusan kepegawaian;
- Pengelolaan urusan keuangan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- Pengelolaan urusan umum.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
Kasubbag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha serta pengelolaan urusan umum dan kepegawaian yang meliputi: melaksanakan urusan tata usaha dan tata laksana dinas;
- Penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan dan pengembanga pegawai, serta penyusunan laporan kegiatan kepegawaian di lingkungan dinas;
- Penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan fungsional di lingkungan dinas;
- Penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan dinas;
- Penyiapan bahan urusan surat menyurat, pengagendaan dan pengiriman;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi;
- Penyiapan bahan pengelolaan arsip dan dokumentasi;
- Penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol;
- Penyiapan bahan pengelolaan urusan perlengkapan;
- Penyiapan bahan pengelolaan urusan rumah tangga dan pengamanan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan urusan kendaraan dan perjalanan dinas; dan
- Penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat.
Bidang Pengembangan
Bidang Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, promosi serta fasilitasi dalam rangka kerja sama/ kemitraan antara pelaku usaha, Pemerintah Daerah dan/atau usaha mikro kecil dan menengah. Bidang Pengembangan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan penyusunan informasi sertaprofile peluang investasi/produk unggulan di daerah;
- Pelaksanaan penyusunan data pasar dan calon investor yang potensial untuk menanamkan modalnya di daerah;
- Pelaksanaan pendataan layanan periznan lingkup kabupaten;
- Pelaksanaan penyusunan laporan data realisasi perizinan dan non perizinan yang diterbitkan;
- Pelaksanaan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
- Pelaksanaan kegiatan-kegiatan promosi penanaman modal;
- Pelaksanaan penyusunan materi promosi dalam bentuk media cetak dan/atau audio visual serta berupa sampel-sampel potensidan produk unggulan daerah kepada pasar dan calon investor; dan
- pelaksanaan fasilitasi kerja sama/ kemitraan antara pelaku usaha Pemerintah Daerah dan/atau mikro kecil dan menengah.
Bidang Pembinaan dan Pengendalian
Bidang Pembinaan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Bidang Pembinaan dan Pengendalian dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan pembinaan pelaksanaan penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
- Pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
- Pelaksanaan pengawasan kepatuhan perusahaan penanaman modal terhadap ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan penanganan pengaduan terhadap pelayanan perizinan dan non perizinan; dan
- Pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penanaman modal.
Bidang Pelayanan
Bidang Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordonasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan layanan perizinan dan non perizinan berdasarkan delegasi atau pelimpahan wewenang dari Bupati. Bidang Pelayanan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan prosedur serta standar pelayanan minimal atau Standar Operating Prosedure (SOP) pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Pelaksanaan Pelaksanaan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan;
- Pelaksanaan koordinasi tim teknis dalam rangka pemeriksaan teknis dilapangan sebagai bahan pertimbangan teknis terkait dengan pelayanan perizinan dan non perizinan; dan
- Pelaksanaan dokumentasi dan pengelolaan kearsipan administrasi perizinan dan non perizinan.


Komentar Facebook