• Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tanjung Jabung Timur

Izin Beres, Usaha Sukses

FGD Pemilihan dan Penetapan Sektor Unggulan Daerah dalam rangka penyusunan RUPM Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Kamis, 30 Juni 2022 | 14:06:09 WIB | Dibaca: 511 Kali



DPMPTSP Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pemilihan dan Penetapan Sektor Unggulan Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Kamis, 30 Juni 2022. Bertempat di Aula DPMPTSP Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan mengundang narasumber yaitu Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi dan Kepala Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan penyusunan RUPMK  merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 4, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Rencana umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan Tahun 2025, secara garis besarnya terdiri dari arah kebijakan penanaman modal dan peta panduan (Roadmap) implementasi rencana umum penanaman modal. RUPM juga berfungsi untuk menyinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal.



Komentar Facebook




Layanan Perizinan

Online

Syarat

Perizinan Online

Peluang Investasi

Kab. Tanjabtim

Video Tutorial

Perizinan

Regulasi Perizinan

Kab. Tanjabtim

Indeks Kepuasan Masyarakat

Kab. Tanjabtim

LKPM

Kab. Tanjabtim

SIPADI

Marketplace Kab. Tanjabtim