• Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tanjung Jabung Timur

Izin Beres, Usaha Sukses

Ayo.. Sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II Tahun 2022, Usaha Anda..!

Senin, 04 Juli 2022 | 16:28:22 WIB | Dibaca: 340 Kali



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Pasal 15, disebutkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota.



Komentar Facebook




Layanan Perizinan

Online

Syarat

Perizinan Online

Peluang Investasi

Kab. Tanjabtim

Video Tutorial

Perizinan

Regulasi Perizinan

Kab. Tanjabtim

Indeks Kepuasan Masyarakat

Kab. Tanjabtim

LKPM

Kab. Tanjabtim

SIPADI

Marketplace Kab. Tanjabtim