Ayo.. Sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II Tahun 2022, Usaha Anda..!
Senin, 04 Juli 2022 | 16:28:22 WIB | Dibaca: 340 Kali

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Pasal 15, disebutkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota.
Komentar Facebook