Penghargaan Predikat Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Selasa, 00 0000 | 15:51:20 WIB | Dibaca: 105 Kali

Senin, tanggal 09 Desember 2024, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menerima Piagam Penghargaan Predikat Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia, dengan kualitas tertinggi dengan nilai 91,82.
Pengahrgaan tersebut diberikan bertepatan pada saat setelah pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di lapangan Kabntor Bupati Tanjung Jabung Timur. Penhargaan ini merupakan Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI dilakukan dengan pendekatan kuantitatif. Penilaian ini mencakup: Wawancara dengan pelaksana dan pengguna layanan, Observasi fisik (tangible), Pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Komentar Facebook