• Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tanjung Jabung Timur

Izin Beres, Usaha Sukses

TUPOKSI

Senin, 31 Oktober 2016 | 19:07:32 WIB | Dibaca: 4051 Kali


I. KEPALA DINAS

Mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dengan fungsi :

  1. menyiapkan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. menyelenggaraakan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, data dan informasi, promosi dan kerjasama, pembinaan dan pengendalian dan pelayanan perizinan;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan ketatalaksanaan Dinas;
  5. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati;dan
  6. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

II.  Sekretaris

Mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan perencanaan, umum dan rumah tangga dinas, ketatausahaan dan ketatalaksanaan, pelayanaan administrasi keuangan dan  kepegawaian, dengan fungsi :

  1. melaksanakan urusan umum dan rumah tangga dinas;
  2. melaksanakan ketatausahaan dan ketatalaksanaan dinas;
  3. melaksanakan urusan keuangan, aset dan kepegawaian;
  4. mengkoordinasikan penyusunan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan;
  5. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Perubahannya;
  6. mengkoordinasikan penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj), Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keuangan dan Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Dinas;
  7. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai;
  8. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;dan
  9. melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

a.  Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan :

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan serta urusan dan pelayanan administrasi keuangan, dengan fungsi :

  1. menghimpun bahan dari masing-masing bidang dan mengolah/menyiapkan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas;
  2. menghimpun bahan dari masing-masing bidang dan mengolah/menyiapkan Rencana Kerja (RENJA) Dinas dan perubahannya;
  3. menghimpun bahan dari masing-masing bidang dan mengolah/menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Perubahannya;
  4. menyiapkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj),  Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keuangan dan Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Dinas;
  5. melaksanakan pelayanan administrasi keuangan pegawai Dinas;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan urusan perbendaharaan;
  7. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;dan
  8. melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

b.   Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :

Mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, ketatausahaan dan ketatalaksanaan, pelayanaan kepegawaian dan urusan rumah tangga dinas, dengan fungsi :

  1. melaksanakan urusan tata usaha dan tata laksana dinas;
  2. melaksanakan urusan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor;
  3. mengurus kebersihan, pengamanan dan kenyamanan kantor dan lingkungan kantor;
  4. menyelenggarakan pengelolaan aset;
  5. melaksanakan pelayanan rapat;
  6. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan pegawai;
  7. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
  8. menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
  9. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;dan
  10. melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

III.  Kepala Bidang Pengembangan

Mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, data dan  informasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, promosi serta fasilitasi dalam rangka kerja sama/kemitraan antara pelaku usaha, pemerintah daerah dan/atau usaha mikro kecil dan menengah,  dengan fungsi :

  1. menyusun kebijakan penanaman modal daerah;
  2. menyusun data informasi mengenai daya tarik serta profile peluang investasi/ produk unggulan di daerah;
  3. menyelenggarakan pendataan pelayanan terpadu satu pintu lingkup Kabupaten;
  4. menyusun laporan data realisasi perizinan dan nonperizinan yang diterbitkan;
  5. menyelenggarakan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan menyusun rekomendasi sesuai dengan hasil pengolahan data survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terpadu satu pintu;
  6. mengelola website dinas;
  7. mengkoordinasikan materi dan bahan promosi dengan SKPD teknis/stake holder terkait;
  8. merumuskan pola-pola dan melaksanakan promosi;
  9. menyelenggarakan fasilitasi dalam rangka kerja sama/kemitraan antara pelaku usaha, pemerintah daerah dan/atau usaha mikro kecil dan menengah;
  10. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;dan
  11. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

a.  Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi  :

Mempunyai tugas menyiapkan penyusunan kebijakan serta melaksanakan pengelolaan data dan informasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dengan fungsi :

  1. menginventasir dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanaman modal;
  2. menghimpun bahan dan mengolah/menyiapkan penyusunan kebijakan dan perencanaan penanaman modal daerah;
  3. menghimpun dan mengolah data Survei Indeks Kepuasan Masyarakat;
  4. menghimpun dan mengolah/menyiapkan bahan informasi mengenai daya tarik serta profile peluang investasi/produk unggulan di daerah;
  5. menyiapkan pelaksanakan pendataan pelayanan terpadu satu pintu lingkup Kabupaten dan mengolah hasilnya;
  6. menghimpun dan mengolah data realisasi perizinan dan nonperizinan yang diterbitkan;
  7. melaksanakan pemutakhiran/up dating website dinas;
  8. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;dan
  9. melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

b.   Kepala Seksi Promosi dan Kerja Sama  :

Mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan promosi serta fasilitasi dalam rangka kerja sama/kemitraan antara pelaku usaha, pemerintah daerah dan/atau usaha mikro kecil dan menengah, dengan fungsi :

  1. menyiapkan materi promosi dalam bentuk media cetak dan/atau audio visual;
  2. menyiapkan bahan promosi berupa sampel-sampel potensi dan produk unggulan daerah;
  3. menginventarisir event-event promosi;
  4. menyebarluaskan materi dan bahan promosi kepada pasar dan calon penanam modal yang potensial untuk menanamkan modalnya di daerah;
  5. menghimpun data usaha mikro kecil dan menengah;
  6. menyusun data pasar dan calon investor yang potensial untuk menanamkan modalnya di daerah.
  7. menyiapkan bahan fasilitasi dalam rangka kerja sama/kemitraan antara pelaku usaha, pemerintah daerah dan/atau usaha mikro kecil dan menengah dan memantau tindaklanjutnya.
  8. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;dan
  9. melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

IV.  Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian

Mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal, dengan fungsi :

  1. merumuskan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
  2. merumuskan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal;
  3. melaksanakan evaluasi dan menginventarisir permasalahan pelaksanaan penanaman modal serta menyiapkan alternatif pemecahan masalah;
  4. merumuskan, melaksanakan dan mengkoordinasikan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan penanaman modal;
  5. menyelenggarakan sosialisasi kebijakan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  6. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;dan
  7. melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

b.  Kepala Seksi Pembinaan  :

Mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pembinaan penanaman modal, dengan fungsi :

  1. menginventasir dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanaman modal;
  2. menyiapkan bahan pembinaan pelaksanaan penanaman modal;
  3. menyiapkan pelaksanaan bimbingan teknis tentang pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM);
  4. menyiapkan pelaksanaan sosialisasi kebijakan penanaman modal dan pelayaanan terpadu satu pintu;
  5. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;dan
  6. melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

b.   Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian  :

Mempunyai tugas menyiapkan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dengan fungsi :

  1. menyiapkan kegiatan pelaksanaan  pemantauan dan pengawasan penanaman modal;
  2. menghimpun dan mengolah data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
  3. membuat rekapitulasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
  4. mengindentifikasi permasalahan penanaman modal dan merumuskan usulan pemecahan masalah;
  5. menghimpun data dan membuat profile perusahaan penanaman modal;
  6. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;dan
  7. melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

V.   Kepala Bidang Pelayanan

Mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu, dengan fungsi :

  1. memberikan pertimbangan penerbitan perizinan dan nonperizinan;
  2. menyelenggarakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE);
  3. menindaklanjuti hasil rekomendasi Survei Indeks Kepuasan Masyarakat;
  4. merumuskan dan melaksanakan pelayanan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
  5. mengelola pengaduan;
  6. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;dan
  7. melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

a.   Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Mempunyai tugas memberikan usulan pertimbangan penerbitan perizinan dan nonperizinan, dengan fungsi :

  1. menginventasir dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perizinan dan nonperizinan;
  2. meneliti, mempelajari, mengkaji dan melaporkan hasilnya atas  permohonan penerbitan perizinan dan nonperizinan;
  3. melaksanakan pelayanan perizinan di tempat;
  4. menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan;
  5. menyampaikan tembusan  perizinan dan nonperizinan yang diterbitkan ke SKPD/instansi terkait;
  6. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;dan
  7. melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

b.   Kepala Seksi Dokumentasi dan Arsip

Mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan dan pengamanan dokumentasi dan arsip perizinan dan nonperizinan, dengan fungsi :

  1. menginventasir dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendokumentasian dan pengarsipan;
  2. menyiapkan dan melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan dokumentasi dan arsip yang efektif dan efisien;
  3. menyiapkan media informasi pelayanan terpadu satu pintu;
  4. menyampaikan lembar pertinggal  perizinan dan nonperizinan yang diterbitkan ke bidang pengembangan, data dan informasi dan bidang pembinaan pengendalian;
  5. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;dan
  6. melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Komentar Facebook



Layanan Perizinan

Online

Syarat

Perizinan Online

Peluang Investasi

Kab. Tanjabtim

Video Tutorial

Perizinan

Regulasi Perizinan

Kab. Tanjabtim

Indeks Kepuasan Masyarakat

Kab. Tanjabtim

LKPM

Kab. Tanjabtim

SIPADI

Marketplace Kab. Tanjabtim