• Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tanjung Jabung Timur

Izin Beres, Usaha Sukses

Kehutanan

Selasa, 27 November 2018 | 13:20:20 WIB | Dibaca: 3450 Kali



Potensi Sektor Kehutanan

Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu Kabupaten yang mempunyai potensi sumber daya alam yang melimpah dan sebagain besar adalah hutan, Kabupaten Tanjung JabungTimur dikaruniai sumber daya hutan dan luasnya tercatat 203.921 ha, yang terdiri dari hutan produksi, hutan lindung, merupakan penggunaan lahan yang paling dominan dimana hampir 40  dari total luas wilayah Kabupaten. Dan telah tereksploitasi kayu bulat yang menghasilkan berbagai produk, baik untuk produk setengah jadi maupun produk jadi seperti kayu gergajian, kayu lapis, bahan baku serpih, back surf film, wood woking, block board, pulp dan multiplayer engginerring yang sebagian besar dimanfaatkan oleh industri besar.

Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan memberikan kontribusi sebesar 18.13  dari total PDRB dalam struktur ekonomi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dimana nilai ekspor terbesar dihasilkan oleh industri hasil hutan, kegiatan industri yang paling banyak berkembang adalah jenis  industri agro dan hasil hutan, hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan ke depan adalah tingkat kapasitas produksi yang harus sebanding dengan potensi alami sumber daya serta tingkat pelestarian kembali kondisi sumber daya yang telah dieksploitasi.

Kesimbangan tersebut secara umum (tidak hanya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur) sudah menjadi permasalahan utama pengembangan sektor kehutanan sesuai dengan kriteria fisik dan sesuai dengan ketentuan TGHK Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yaitu :

  1. Kawasan Hutan Produksi ditetapkan dengan luasan 55.083 Ha.
  2. Luas Kawasan Hutan Tetap 203.921

komposisi dari luas tersebut masing-masing 3.932 hektar sebagai kawasan suaka alam hutan bakau pantai timur, dan 116.605 hektar merupakan kawasan pelestarian Taman Nasional Berak, 2.678 hektar sebagi kawasan pelestarian Tahura sekitar Tanjung, 24.288 hektar sebagai hutan lindung gambut dan 55.803 hektar sebagai hutan produksi tetap.

 

Kegagalan trasmigrasi dan penurunan kualitas lingkungan tanah pesisir  telah memberi dampak keasaman tanah karena penebangan hutan yang tidak terkendali. dalam upaya reboisasi, maka diprogramkan hutan tanaman industri berupa tanaman sengon dan tanaman akasia seluar 6.700 Ha terletak di Kecamatan Mendahara dan reboisasi 5.000 Ha terletak di Kecamatan Dendang.



Komentar Facebook



Layanan Perizinan

Online

Syarat

Perizinan Online

Peluang Investasi

Kab. Tanjabtim

Video Tutorial

Perizinan

Regulasi Perizinan

Kab. Tanjabtim

Indeks Kepuasan Masyarakat

Kab. Tanjabtim

LKPM

Kab. Tanjabtim

SIPADI

Marketplace Kab. Tanjabtim