• Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tanjung Jabung Timur

Izin Beres, Usaha Sukses


Urus Izin Bisa Dirumah Saja

Kamis, 26 Maret 2020 | WIB | Dibaca: 408 Kali


Demi menekan peredaran virus corona (COVID-19) dengan ini disampaikan :

  1. Layanan perizinan/non perizinan dilaksanakan secara online oleh Pelaku Usaha/Pemohon melalui website DPMPTSP https://dpmptsp.tanjabtimkab.go.id atau https://oos.go.id dan https://sicantikui.layanan.go.id
  2. Pendampingan layanan izin, konsultasi maupun pemberian informasi dialihkan secara online melalui telepon (0741) 7370090 dan WhatsApp 08237940113 pada jam kerja.
  3. Berkas permohonan izin dapat dikirim melalui POS ke alamat : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jl. Ki Hajar Dewantara Komplek Perkantoran Rano Muara Sabak


FILE PENDUKUNG

Tidak Ada File



Layanan Perizinan

Online

Syarat

Perizinan Online

Peluang Investasi

Kab. Tanjabtim

Video Tutorial

Perizinan

Regulasi Perizinan

Kab. Tanjabtim

Indeks Kepuasan Masyarakat

Kab. Tanjabtim

LKPM

Kab. Tanjabtim

SIPADI

Marketplace Kab. Tanjabtim