Demi menekan peredaran virus corona (COVID-19) dengan ini disampaikan :
- Layanan perizinan/non perizinan dilaksanakan secara online oleh Pelaku Usaha/Pemohon melalui website DPMPTSP https://dpmptsp.tanjabtimkab.go.id atau https://oos.go.id dan https://sicantikui.layanan.go.id
- Pendampingan layanan izin, konsultasi maupun pemberian informasi dialihkan secara online melalui telepon (0741) 7370090 dan WhatsApp 08237940113 pada jam kerja.
- Berkas permohonan izin dapat dikirim melalui POS ke alamat : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jl. Ki Hajar Dewantara Komplek Perkantoran Rano Muara Sabak
FILE PENDUKUNG
Tidak Ada File